MEDAN, HISTORIA88.COM : Dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa DMR Bakery di Jalan Setia Indah, Desa Srigunting, Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Pihak DMR Bakery melaporkan Yono, yang disebut sebagai perwakilan Atik Bakery & Cake Shop, ke Polsek Sunggal setelah sejumlah mesin pembuatan roti diduga diambil dari toko tersebut.
Laporan itu dibuat oleh Amelia Putri, kasir DMR Bakery, pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL: LP/B/1542/X/2026/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 10 Oktober 2026 sekitar pukul 22.08 WIB. Rekaman kamera pengawas (CCTV) disebut memperlihatkan seorang pria yang diidentifikasi sebagai Yono, mengenakan pakaian hitam bersama sejumlah pria lainnya, masuk ke toko dan mengambil mesin pembuatan roti.
Mesin-mesin tersebut kemudian diduga diangkut menggunakan mobil pikap bernomor polisi BK 8049 PO.
Pihak DMR Bakery menyatakan pengambilan mesin itu dilakukan tanpa konfirmasi kepada pemilik ruko. Mereka menilai peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian dan mengganggu aktivitas usaha.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan utang piutang yang melibatkan salah satu anggota atau karyawan DMR Bakery.
Pada 12 Oktober 2026, awak media bersama tim DMR Bakery Srigunting mendatangi kantor Atik Bakery & Cake Shop untuk melakukan mediasi sekaligus meminta penjelasan langsung kepada Yono mengenai pengambilan mesin tersebut.
Dalam pertemuan itu, Yono mengaku dirinya menjalankan perintah dari Atik untuk mengambil mesin-mesin tersebut.
“Saya setiap hari disuruh Atik untuk mengambil mesin-mesin itu, Bang. Kalau kalian pikir aku maling, silakan saja kalian laporkan saya. Mesin kalian untuk saat ini kusimpan di gudang Atik Bakery ini,” ujar Yono, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Amelia Putri selaku pelapor mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berdampak langsung terhadap kegiatan usaha DMR Bakery. Menurutnya, selama dua hari karyawan tidak masuk kerja dan toko kehilangan potensi pendapatan.
“Dengan kejadian ini, sudah dua hari karyawan tidak masuk kerja. Toko roti kami mengalami kehilangan potensi pendapatan dan berpotensi gagal membayar gaji karyawan. Ini tindakan serius bagi pelaku usaha,” ujar Amelia.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polsek Sunggal mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolsek Sunggal, AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., agar segera menindaklanjuti laporan pencurian yang kami alami,” katanya.
Amelia juga meminta agar pihak kepolisian memeriksa Yono bersama pihak-pihak lain yang diduga terlibat, serta mengklarifikasi keterangan Yono yang menyebut Atik sebagai pihak yang memerintahkannya mengambil mesin.
Perlu diketahui, Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP / Pasal 477 KUHP Baru): Perbuatan mengambil barang di malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya—terutama jika dilakukan dengan merusak, memanjat, atau oleh dua orang atau lebih—dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan.
* Ancaman Hukuman: Tindak pidana pencurian dengan pemberatan memiliki ancaman hukuman penjara yang lebih berat, yakni maksimal 7 tahun penjara (atau hingga 9 tahun jika dilakukan dengan beberapa pemberatan sekaligus).
* Memasuki Rumah Tanpa Izin: Tindakan memaksa masuk ke rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain juga dapat dijerat dengan pasal tersendiri mengenai pelanggaran hak atas tempat tinggal/pekarangan.
Tindak pidana penadahan juga diatur dalam Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) lama serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional yang mulai berlaku).
Bunyi dan Sanksi Hukum
Pasal 480 KUHP: Diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp900 ribu.
Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023: Diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500 juta).













Komentar