Babak Baru Kasus Staf TU MTsN 1 Asahan, Pemeriksaan Saksi Dimulai

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Rini Siregar Menunjukan Dokumen Laporan Terkait Penangan Perkara, Didampingi Kuasa Hukum Yang Tengah Menjalani Perawatan Di Rumah Sakit. Historia88/A.Panggabean

Korban Rini Siregar Menunjukan Dokumen Laporan Terkait Penangan Perkara, Didampingi Kuasa Hukum Yang Tengah Menjalani Perawatan Di Rumah Sakit. Historia88/A.Panggabean

Asahan, HISTORIA88.com — Penyidikan kasus dugaan teror yang dialami Rini Siregar, staf tata usaha MTsN 1 Asahan, memasuki tahap pemeriksaan saksi. Pada Jumat (7/8/2026), Sat Reskrim Polres Asahan memanggil empat orang untuk dimintai keterangan terkait laporan polisi Nomor LP/B/547/VI/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor S.Pgl/619, 620, 621 dan 622/VIII/2026/Reskrim, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan SP-Sidik/299/VIII/2026/Reskrim tertanggal 3 Agustus 2026.

Pemeriksaan berlangsung di Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan dan dipimpin Iptu M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K., M.H.

Namun, tim kuasa hukum Rini menyoroti pasal yang tercantum dalam surat panggilan, yakni Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan. Kuasa hukum menilai pasal tersebut belum menggambarkan secara utuh dugaan peristiwa yang dialami kliennya.

“Kami menghargai pemeriksaan saksi akhirnya berjalan. Namun, menurut kami, penghinaan ringan tidak mencerminkan rangkaian dugaan teror dan ancaman kekerasan yang dialami klien kami,” ujar Asri Hamdani Panggabean dari Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan.

Kuasa hukum meminta penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti digital memenuhi unsur dugaan ancaman kekerasan melalui sistem elektronik.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara melalui SP2HP serta menyampaikan permohonan resmi kepada penyidik terkait pengembangan pasal. Mereka juga menyebut sejumlah alat bukti, termasuk bukti digital, rekam medis dan keterangan saksi, telah diserahkan dalam proses penyidikan.

“Kami menganggap pemeriksaan saksi ini sebagai pintu masuk, bukan titik akhir. Kami akan terus mengawal perkembangan perkara,” tegas Asri.

 

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Tim Kuasa Hukum Rini Siregar / Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan.

Follow WhatsApp Channel historia88.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 50 kali dibaca
Saksi dalam kasus dugaan teror terhadap Rini Siregar akhirnya diperiksa oleh penyidik Polres Asahan. Kuasa hukum meminta penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang tersedia.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Babak Baru Kasus Staf TU MTsN 1 Asahan, Pemeriksaan Saksi Dimulai

Berita Terbaru