Asahan, HISTORIA88.com — Penyidikan kasus dugaan teror yang dialami Rini Siregar, staf tata usaha MTsN 1 Asahan, memasuki tahap pemeriksaan saksi. Pada Jumat (7/8/2026), Sat Reskrim Polres Asahan memanggil empat orang untuk dimintai keterangan terkait laporan polisi Nomor LP/B/547/VI/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor S.Pgl/619, 620, 621 dan 622/VIII/2026/Reskrim, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan SP-Sidik/299/VIII/2026/Reskrim tertanggal 3 Agustus 2026.
Pemeriksaan berlangsung di Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan dan dipimpin Iptu M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K., M.H.
Namun, tim kuasa hukum Rini menyoroti pasal yang tercantum dalam surat panggilan, yakni Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan. Kuasa hukum menilai pasal tersebut belum menggambarkan secara utuh dugaan peristiwa yang dialami kliennya.
“Kami menghargai pemeriksaan saksi akhirnya berjalan. Namun, menurut kami, penghinaan ringan tidak mencerminkan rangkaian dugaan teror dan ancaman kekerasan yang dialami klien kami,” ujar Asri Hamdani Panggabean dari Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan.
Kuasa hukum meminta penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti digital memenuhi unsur dugaan ancaman kekerasan melalui sistem elektronik.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara melalui SP2HP serta menyampaikan permohonan resmi kepada penyidik terkait pengembangan pasal. Mereka juga menyebut sejumlah alat bukti, termasuk bukti digital, rekam medis dan keterangan saksi, telah diserahkan dalam proses penyidikan.
“Kami menganggap pemeriksaan saksi ini sebagai pintu masuk, bukan titik akhir. Kami akan terus mengawal perkembangan perkara,” tegas Asri.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Tim Kuasa Hukum Rini Siregar / Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan.












Komentar